Ada Tekanan Asing Dalam Pembuatan UU Migas March 26, 2008
Posted by gusuwik in Afkar Politik.trackback
Wawancara Dengan Dr Khurtubi (Pengamat Migas)
Berapa biaya yang dibutuhkan hingga minyak bisa dikonsumsi?
Industry MIGAS terdiri dari 2 segmen. Pertama: sector hulu yakni industry migas yang bertugas untuk mencari cadangan baru yang sering disebut eksplorasi. Setelah diketemukan maka tahap berikutnya adalah minyak mentah tersebut diangkat ke permukaan bumi. Kedua: sector hilir. Minyak mentah yang diangkat kepermukaan tadi, dialirkan ke kilang. Disana kemudian dioleh jadi BBM lalu BBM tersebut dijual ke masyarakat.
Nah sekarang kalau pertanyaannya biaya itu semua? Pertama berapa biaya untuk miyak bisa ditemukan sampai diangkat kepermukaan bumi. Ini akan sangat bergantung kepada kegiatan eksplorasinya. Pemboran-pemboran pencarian cadangan minyak itu, apakah cadangan itu ada di darat ataukah di laut. Apakah di daerah yang sulit dijangkau ataukah mudah. Ini sangat mempengaruhi biaya.
Lalu biaya per barrel nya ini juga dipengaruhi juga oleh jumlah cadangan yang ditemukan. Sebab, sama-sama ngebor, tetapi kalau sumur minyak di perut bumi yang diketemukan itu relative kecil maka jatuhnya biaya per barrelnya akan lebih besar. Bila dibandingkan dengan pengeboran yang sama tetapi ternyata menemukan cadangan yang besar maka otomatis, lapangan yang besar ini maka akan menghasilkan biaya produksi yang lebih murah.
Untuk Indonesia, sifat-sifat dari reservoir atau cekungan-cekungan di perut bumi kita ini relative mengandung minyak yang relative kecil per lapangannya itu di banding dengan Negara-negara timur tengah. Di sana, sekali ketemu cadangan minyaknya besar-besar. Sedangkan di sini, sekali ketemunya, cadangannya kecil-kecil. Sedangkan yang dikonsumsi masyarakat adalah BBM nya. Bukan minyak mentahnya.
Kenapa BBM banyak terjadi kelangkaan di masyarakat? Apakah ada kesalahan kebijakan?
Iitu disebabkan karena dari sisi produksi kita sangat kurang. Pertama; produksi minyak mentah di sector hulu saat ini sekitar 910.000 barrel per hari untuk 2007. Turun sekali jika dibandingkan dengan produksi pada tahun 1998, misalnya, masih 1,6 juta barrel per hari. Jadi, produksi minyak mentah menurun, lalu menyebabkan, bagian pemerintah yang di olah (di kilang), di dalam negeri juga mengalami penurunan. Kedua: Demikian juga, kapasitas kilang minyak Indonesia itu stagnan. Tidak pernah naik kapasitasnya dalam kurun waktu 15 tahun terakhir. Kapasitas kilang minyak Indonesia adalah 1.050.000 barrel per hari. Kapasitas kilang ini bisa menghasilkan BBM hanya mampu memenuhi 2/3 BBM kebutuhan nasional. Jadi 1/3 kebutuhan BBM itu harus di import. Meskipun kilang-kilang yang ada sudah ber produksi secara maksimal. Ya … karena kapasitasnya rendah. Tidak pernah dinaikkan sejak 15 tahun yang lalu.
Jadi, mau tidak mau, Indonesia harus mengimport BBM. Yang jumlahnya juga akan terus meningkat karena disebabkan konsumsi BBM dalam negeri juga terus meningkat. Jadi pada saat yang sama kita mengimport minyak mentah sebagai bahan baku kilang-kilang dalam negeri. Seperti untuk kilang Cilacap dan Balikpapan. Sebagian minyak yang di olah itu adalah minyak yang di import. Nah, BBM yang dihasilkan oleh kilang tersebut tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan BBM nasional. Maka harus di import.
Kenapa produksi minyak mentah Indonesia semakin menurun?
Produksi minyak mentah nasional turun karena produksi minyak kita mengandalkan lapangan-lapangan minyak tua. Dalam 8 tahun terakhir ini, tidak ada atau nyaris tidak ada ditemukan lapangan-lapangan baru. Jadi produksi hanya mengandalkan lapangan tua, dimana lapangan tua ini, dari hari ke hari plafon produksinya menurun.
Kenapa dalam 8 tahun ini nyaris tidak ditemukan lapangan minyak baru pak?
Itu dikarenakan, kegiatan atau investasi pencarian cadangan baru atau investasi eksplorasi sejak tahun 1999 anjlok. Contoh kongkrit, tahun 1998 atau tahun 70 – 80 an, rata-rata per tahun, jumlah sumur eksplorasi antara 250 – 300 sumur pertahun. Tetapi sejak tahun 1999, anjlok hanya menjadi 90 sumur, tahun 2000 anjlok menjadi 70 sumur, tahu 2001 menjadi 60 sumur, tahun 2003 menjadi sekitar 30 sumur. Jadi menurun terus.
Jadi karena pemboran eksplorasi itu turun terus setiap tahun maka hampir tidak ada ditemukan cadangan atau lapangan baru untuk meningkatkan cadangan minyak nasional. Nah, harapan yang bisa diandalkan untuk bisa meningkatkan produksi adalah dari blok cepu. Nah, blok cepu itupun ditemukan sudah sejak lama.
Kegiatan ekplorasi terus menurun juga disebabkan oleh kekeliuran Indonesia dalam membuat Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Migas No 22 tahun 2001. Ini merupakan sebab atau sumber menurunnya investasi eksplorasi. Karena dengan UU Migas ini, prosedur investasi di bidang migas menjadi berbelit-belit. Tadinya hanya melewati satu atap sekarang investor itu harus menemui lima instansi untuk baru bisa ngebor. Ditambah lembaga yang dibentuk untuk mengelola kekayaan migas nasional ini. Merupakan lembaga yang berstatus BHMN (Badan Hukjm Milik Negara) yang merupakan instansi pemerintah yang juga menjadi penyebab kenapa investasi itu anjlok karena prosedur yang sangat birokratis.
BP Migas ini, yang merupakan titik lemah dari industry perminyakan nasional ini, juga telah menyebabkan potensi kerugian Negara yang luar biasa besar. Sebab, minyak dan gas adalah bagian Negara yang berasal dari lapangan-lapangan minyak perusahaan asing itu, tidak bisa dijual langsung oleh BP Migas. Padahal minyak dan gas itu milik Negara. Tidak bisa diuangkan oleh BP Migas karena dia bukan merupakan perusahaan. Dia BHMN, sama juga Bupati, Camat, dan sejenisnya yang tidak bisa berbisnis dan tidak boleh berbisnis. Karena bukan tugas dia. Sehingga minyak dan gas dijual melalui pihak ketiga. Nah ini yang menyebabkan Negara rugi milyaran dollar.
Pihak ketiga itu siapa pak?
Ya para pemaian… kalau menyangkut minyak mentah yang akan di jual keluar, maka ya… para trader, pemburu rente atau calo itu… gak tahu siapa dia. Yang jelas, BP Migas ini tidak bisa menjual langsung.tidak boleh berjualan karena dia bukan perusahaan. Seperti lapangan gas Tangguh di Irian jaya, pihak ketiga yang ditugasi menjual gas ke luar negeri adalah British Petroleum (BP). Dan kita ketahui, bahwa hasil jual mereka dengan harga super murah. Sebab, sekalipun telah dinegosiasikan ulang, dimana pada tahap pertama mereka menjual hanya $ 2,25 per mmbtu. Dengan patokan harga minyak mentah $ 25. Tetapi setelah di desak, patokan minyak mentah yang awalnya $ 25 menjadi $ 38/barrel. Sehingga harga jual gas tangguh naik menjadi $ 3, 35 per mmbtu. Dan itu merupakan harga jual selama 25 tahun yang akan datang.
Padahal orang desa bahkan orang gunung sekalipun sudah tahu bahwa saat ini harga minyak sudah $ 100 per barrel. Nah, Indonesia di dzalimi oleh BP. Sehingga, dengan system ini, Negara bukan diuntungkan namun justru mempunyai potensi kerugian milyaran dollar.
Pihak-pihak ‘terkait’ selalu menyampaikan bahwa kenapa gas tangguh di jual murah karena pada waktu (tahun 2002) harga minyak mentah dunia mengalami penurunan yakni dalam kondisi buyer market. Argumentasi ini gagal menjelaskan kondisi atau realitas sejarah harga minyak dan gas dunia. Sebab dalam 15 tahun sebelum tahun 2002, harga gas dunia itu sama dengan harga barang-barang yang lain, yakni sifatnya turun naik. Sehingga jika sudah turun maka suatu saat akan naik, demikian juga sebaliknya. Sehingga sangat gegabah kalau pada saat harga gas turun pada tahun 2002, kemudian di ikat kontrak selama 25 tahun dengan harga super murah. Padahal harga gas lima tahun sebelumnya pernah turun tetapi naik kembali. Jadi, argumentasi BP Migas yang menyatakan bahwa LNG Tangguh dijual murah karena tahun 2002 harga gas sedang turun, itu tidak kuat alasannya. Cenderung di cari-cari lah. Alas an sebenarnya adalah yang disuruh jual adalah perusahaan asing yaitu BP itu.
Adakah rekayasa yang dilakukan BP Pak?
BP mempunyai conflict of interest. Pada saat BP diminta untuk membangun dan mengembangkan LNG Tangguh kemudian menjualnya ke China, pada saat yang sama BP juga menjual LNG milik dia sendiri dari Australia. Untuk merebut LNG itu ke China tepatnya Guang Zho. Jadi, pada saat yang sama, BP itu sebagai penjual LNG Tangguh dan LNG dari Australia ke pasar yang sama yakni ke Guang Zho, China. Sehingga BP tahu persis berapa harga jual masing-masingnya ke China. Sehingga, dengan gampang,menurut saya, ada kecurigaan dipermainkan oleh BP sehingga LNG Tangguh yang dikalahkan. Dan itu yang terjadi. Karena ‘kalah’ sehingga kita panik. Entah bagaimana, seolah-olah pihak China ‘berbaik hati’ mau membeli LNG Tangguh tanpa lewat tender untuk di pakai di Fu Jiang. Sehingga tidak bisa ditutup-tutupi lagi bahwa kekayaan Negara, LNG Tangguh, dijual super murah oleh BP jika dibandingkan dengan harga jual dari LNG Badak, Kalimantan Timur dijual ke jepang sebesar $ 15. Dan itu yang menjual Pertamina sendiri. Dan itu sudah berlangsung selama hampir 25 tahun.
Sehingga kembali lagi, dengan adanya UU Migas ini, dimana pengelola MIGAS ini bukan lagi BUMN, dalam hal ini Pertamina, tetapi di kelola oleh BP Migas yang bukan perusahaan, akibatnya itu, minyak dan gas Negara tidak bisa dijual langsung dan harus melalui pihak ketiga. Ini lah system yang memberikan peluang Negara merugi milyaran dollar.
Pihak ketiga ini bisa Pertamina dan Perusahaan asing?
Ya… betul. Dan selama ini tidak pernah tunjuk Pertamina.
Kenapa demikian Pak? Sebagai contoh misalnya ‘kasus Blok Cepu’.
Blok Cepu sebenarnya ladang yang sudah ditemukan jauh sebelumnya sebelum keluarnya UU Migas. Jadi tadinya adalah wilayah kerja pertamina. Entah bagaimana ceritanya, apakah ini kesalahan pertamina atau karena system pada waktu itu, kepemilikan berpindah pada Humpus, milik putranya Pak Harto. Sewaktu diberikan kepada Humpus disebutkan, kalau Humpus mau melepaskan blok tersebut maka harus dikembalikan dulu kepada pertamina baru dijual kepada orang lain. Lagi-lagi, sewaktu Humpus menjual Blok Cepu ke perusahaan Ampolek dari Australia, pertamina setuju. Mustinya tidak boleh disetujui. Mustinya dikembalikan ke pertamina. Ada yang bermain di sini. Oleh perusahaan Australia ini akhirnya di jual ke Exxon. Bersamaan dengan itu UU yang lama di cabut, diganti yang baru. Dengan UU Migas yang baru, Pertamina bukan lagi sebagai pemegang kuasa penuh industry minyak dan gas nasional. Pertamina statusnya sama dengan Exxon.
Aneh bin ajaib, UU menyebut, perusahaan BUMN nya sendiri sebagai ‘perusahaan asing’. Sama-sama kontraktornya BP Migas. Pertamina tidak mempunyai hak istimewa di Blok Cepu lagi.
Adakah tekanan dari asing dalam pembuatan UU Migas ini?
Saya sudah tegaskan dalam berbagai media, bahwa penyusunan UU Migas ini adalah perintah IMF. Ide IMF, karena kita berhutang pada waktu itu, sehingga IMF member bantuan dengan syarat UU Migas lama diganti. IMF tidak bisa bekerja sendiri. Dia bekerjasama dengan orang-orang yang ada di Indonesia untuk menyusun rancangan UU Migas itu. Yang dampaknya merugikan Negara luar biasa besarnya ini. Intinya memang liberalisasi. Negara tidak lagi turut campur dalam pengelolaan sumber daya migas nya. Oleh karenanya, Pertamina dirubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas (PT). Jika sudah menjadi PT maka Pertamina bisa juga ‘dijual’. Jadi, menurut ketentuan sekarang, menurut Anggaran Dasar PT Pertamina Persero, sudah bisa di jual. Soal belum dijual itu memang belum namun tinggal menunggu waktu saja. Targetnya Indonesia tidak mempunyai lagi BUMN yang memegang kuasa penuh terhadap minyak dan gas bumi.
Apakah liberalisasi ini by design?
Memang dari awalnya begitu. Yakni privatisasi. Soal sekarang belum memang belum. Beberapa saat UU Migas dikeluarkan tahun 2001, Pertamina sudah merancang diri untuk di IPO kan. Sekarang pun dilanjutkan namun masih ‘malu-malu kucing’ dan menunggu waktu yang bagus saja. Sejak dari awal, seyogyanya pemerintah tetap mengacu pada pasal 33 agar seluruh kekayaan alamnya dikelola sendiri, dimana harus ada BUMN yang secara khusus mengelola kekayaan alamnya. Oleh karenanya, UU Migas ini harus dicabut.
Lebih tegasnya lagi Pak, interest BP Migas untuk senantiasa menunjuk Pertamina sebagai operator selama ini bagaimana Pak? Apakah senantiasa ke Pertamina atau ke yang lain?
BP Migas ini menangani soal hulu. Kalau soal hulu ini, sejak zaman dulu pun operator yang ingin mencari minyak di Indonesia pun dibebaskan. Sebab mencari minyak itu butuh biaya besar dengan resiko yang sangat besar. Perusahaan melakukan pengeboran dengan biaya 20 juta dollar untuk satu sumur, belum tentu ketemu minyaknya. Kalau gak ketemu ya dia rugi. Karena butuh dana dan resiko besar maka pemerintah sejak awal tahun 50 an, tidak mau menggunakan uang Negara untuk mencari minyak yang beresiko tersebut. Karena, uang Negara yang jumlahnya sedikit, lebih baik digunakan untuk membangun sekolah dan lain sebagainya. Sebab, kalau uang Negara dipakai untuk ngebor minyak, belum tentu dapat. Makanya pemerintah bekerjasama dengan yang punya uang dan teknologi yakni perusahaan minyak asing untuk mengadakan eksplorasi minyak dan gas bumi.
Namun syaratnya, kita harus bisa mengatur atau dengan kata lain kita harus bisa berkuasa atas perusahaan-perusahaan asing tersebut. Mereka, yakni perusahaan minyak asing ini tidak lebih sebagai operator. Mestinya begitu. Dan itu yang harus dilakukan. Mereka bisa masuk ke Indonesia sebagai kontraktor, membawa uang dan teknologi dari luar cari minyak di Indonesia.
Ini semua baru bisa dilakukan jika yang mengelola minyak dan gas Negara adalah satu perusahaan Negara c.q Pertamina. Sehingga seharusnya, perusahaan-perusahaan asing tanda tangan kontraknya dengan Pertamina. Pertamina bisa nyuruh ini dan itu karena mereka semua ada kontraktornya pertamina. Kalau sekarang kan tidak. Pertamina dirubah statusnya menjadi PT yang bisa dijual setiap saat. Berbahaya dan keliru besar ini. Jadi dengan system yang ada sekarang, Negara terlalu banyak dirugikan.
Apa dampaknya dengan system sekarang terhadap harga jual BBM di tingkat masyarakat?
Dengan system sekarang, arahnya kebutuhan dan harga jual BBM masyarakat akan diserahkan pada mekanisme pasar. Sebab Pertamina sudah menjadi PT. Kalaupun Pertamina di suruh memenuhi BBM masyarakat maka Pertamina ‘harus’ mencari untung. Sekalipun yang dijual itu adalah BBM bersubsidi, Pertamina harus cari untung. Karena Pertamina adalah PT. Pertamina dikasih patokan oleh pemerintah harga jual BBM adalah mob (harga pasar Singapura)+ α. Ini menjamin Pertamina untung besar. Saat ini tidak dilakukan liberalisasi dan privatisasi secara frontal. Pemerintah melakukan tahapan-tahapan menuju kesana, disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Pemerintah, akhirnya mau tidak mau memberlakukan harga BBM sesuai dengan harga pasar. Siap tidak siap masyarakat harus siap. Karena tekanan produksi BBM mentah nasional yang terus turun. Produksi sekarang hanya 910.000 barrel per hari sedangkan kebutuhan dalam negeri 1,5 jta barrel per hari. Sehingga kita tekor 600.000 barrel per hari. Dimana 910.000 barrel tersebut sebagian dihasilkan oleh perusahaan asing. Sekitar 40% dikuasai asing dari produksi 910.000. tanpa dikuasai oleh perusahaan minyak asing pun tingkat kebutuhan masih sangat kurang. Jadi begitu parahnya industry migas nasional.

Comments»
No comments yet — be the first.